kali ini saya akan share tentang pengertian ,rumus , dan perubahan PTKP 2014 ,,oke langsung saja lihat kebawah :
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
A. Pengertian PTKP
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah pengurangan terhadap penghasilan bruto orang pribadi atau perseorangan sebagai wajib pajak dalam negeri dalam menghitung penghasilan kena pajak yang menjadi objek pajak penghasilan yang harus dibayar wajib pajak di Indonesia. PTKP diatur dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Besarnya PTKP tersebut adalah:
· Rp 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
· Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
· Rp 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
· Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
B. Perubahan terbaru PTKP
Perubahan terbaru mengenai tarif Pajak Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai dengan PMK-162/PMK.011/2012 terhitung 1 Januari 2013 berlaku sbb:
· Untuk diri WP Rp 24.300.000
· Tambahan WP Kawin Rp 2.025.000
· Tambahan untuk Penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami Rp 24.300.000
· Tambahan untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan (maksimal 3 orang) Rp 2.025.000
atau berikut ini besarnya PTKP sesuai dengan status perkawinan WP :
1. TK/0 = Rp 24.300.000
2. K/0 = Rp 26.325.000
3. K/1 = Rp 28.350.000
4. K/2 = Rp 30.375.000
5. K/3 = Rp 32.400.000
atau rumus: 
dimana:
dan 
Keterangan:
1. y = K/(x) = jumlah penghasilan yang dikeluarkan pasangan suami dan istri dengan x anak.
2. a = TK/0 = jumlah penghasilan yang dikeluarkan diri sendiri.
3. b = jumlah penambahan kawin dengan jumlah x anak.
4. x = konstanta bilangan bulat.
5. K = kawin.
6. TK = tidak kawin.
cara menghitung PPh Pasal 21 untuk Pegawai tetap dan penerima pensiun berkala karena golongan inilah yang jumlahnya mayoritas ada di Indonesia.
Secara umum rumus menghitung PPh 21 adalah:
Penghasilan Bersih per bulan
|
xxx
| |
Penghasilan bersih disetahunkan
|
xxx
|
(x12 bulan)
|
PTKP
|
xxx
|
(-)
|
Penghasilan Kena Pajak
|
xxx
| |
PPh Terutang setahun
|
xxx
|
(x tarif PPh 21)
|
PPh Terutang per bulan
|
xxx
|
(÷ 12 bulan)
|
C. PTKP Tahun 2014
Perubahan PTKP Untuk Tahun 2014 sebagai Berikut :
· TK, Lajang (tidak menikah), Lama: Rp. 15.840.000,- Baru: Rp. 24.300.000,-
· TK1, Lajang dengan 1 tanggungan, Lama Rp. 17.160.000,- Baru: 26.325.000,-
· TK2, Lajang dengan 2 tanggungan, Lama Rp. 18.480.000,- Baru: 28.350.000,-
· TK3, Lajang dengan 3 tanggungan, Lama Rp. 19.800.000,- Baru: 30.375.000,-
· K, Menikah tanpa tanggungan, Lama Rp. 17.160.000,- Baru: 26.325.000,-
· K2, Menikah dengan 2 tanggungan, Lama Rp. 19.800.000,- Baru: 30.375.000,-
· K1, Menikah dengan 1 tanggungan, Lama Rp. 18.480.000,- Baru: 28.350.000,-
· K3, Menikah dengan 3 tanggungan, Lama Rp. 21.120.000,- Baru: 32.400.000,-
D. Contoh Soal
1. hitung ptkp apabila Tn.anton tinggal dengan seorang istri 2 anak kandung dan dua adik kandung !
jawab:
WP: 15.840.000
status: 1.320.000
tanggungan (k/2) : 2.640.000(+)
jumlah 19.800.000
attention : Mengapa adik kandung tidak dimasukkan?
“Karena adik kandung mempunyai hubungan Horizontal”
No comments:
Post a Comment