KEWARGANEGARAAN
Rumusan dan sistematika
dalam sejarah perkembangan
ketatanegaraan Indonesia
Pengampu : Wa Ode Sitti Nurrahmah, S.E., M.M.

Disusun Oleh :
M.WILDAN
JAMALUDIN (T01.15.0011)
YEYEN TUMINA (T01.15.00 )
WA ODE ASTRIANA (T01.15.00 )
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI
TOTALWIN SEMARANG
2015
BAB II
PEMBAHASAN
A. MASA 5 JULI 1959 – 11 MARET 1966
Tahun
1955 merupakan tonggak sejarah baru dalam sistem pemerintahan di Negara
indonesia, yang mana telah diadakan pemilihan umum yang pertama kali dengan
cara demokratis dan terbuka dengan diikuti oleh partai-partai politik yang
beragam aliran baik dari [artai yang beraliran ideologis agama, religious,
nasionalis, sampai aliran sosialis dapat berperan dengan damai dan terbuka.[1]
Dan
partisipasi rakyat sebagai masyarakat yang sadar politik dapat menjadi
konstituen yang sangat antusias dalam menyambut pesta demokrasi tahun 1955 itu.
Dari hasil pemilu 1955 tersebut, maka untuk merumuskan, menyusun, dan
menetapkan dasar Negara dan hukum dasar yang berfungsi sebagai konstiyusi baru
bagi kelangsungan NKRI ini. Tetapi tugas itu gagal diemban oleh majlis
konstituante disebabkan adanya perdebatan yang sengit dalam siding-sidang
konstituante karena perdebatan ideologis dan kepentingan kelompok yang tidak
dapat dikompromikan oleh anggota konstituante tersebut.
Dengan
kegagalan itu maka tanggal 5 juli 1959, presiden Soekarno mengeluarkan
keputusan yang sangat dikenal dengan sebutan Dekrit presiden 5 Juli 1959. Yang
isinya antara lain:
a. Membubarkan
majlis konstituante
b. Menetapkan
kembali berlakunya UUD 1945 menjadi hukum dasar dalam penyelenggara
ketatanegaraan republic indonesia dan menyatakan tidak berlakunya UUDS 1950.
Dengan dekrit presiden 5 Juli 1959, maka berlaku kembali
UUD 1945. Dengan demikian rumusan dan sistematika pancasila tetap seperti yang
tercantum dalam membukaan UUD 1945 alinea keempat.
Untuk
mewujudkan pemerintahan Negara berdasarkan UUD 1945 dan pancasila dibentuklah
alat-alat perlengkapan Negara.
1. Presiden Menteri-menteri
Dengan berlakunya kembali UUD 1945, presiden yang
sebelumnya berlaku sebagai kepala negara, maka selanjutnya juga sebagai kepala
pemerintahan. Pada tanggal 10 Juli 1959 presiden Soekarno diambil sumpahnya
sebagai presiden menurut UUD 1945 dan bersamaan dengan presiden mengmumkan
susunan dan nama-nama menteri dan kabinet baru.
Menteri
tersebut sebagai pembantu presiden, diangkat dan diberhentikan oleh presiden
dan tidak bertanggungjawab kepada DPR, melainkan kepada presiden.
2. Dewan Perwakilan Rakyat Gotong
Royong (DPR-GR)
Menunggu disusunnya DPR berdasarkan pasal 19 UUD 1945,
maka DPR berdasarkan hasil pemilu tahun 1955 melalui penetapan presiden
(penres) No. 1 Tahun 1959 sementara tetap menjalankan tugas-tugas DPR menurut
UUD 1945.
Tetapi
kenyataannya DPR tidak memenuhi harapan presiden. Sehingga dikeluarkan penres
No. 3 tahun 1960 tentang pembaruan susunan DPR, yang berisi :
a. Penghentian pelaksanaan tugas
pekerjaan anggota DPR
b. Pembaruan susunan DPR berdasarkan
UUD 1945 pada waktu sesingkat-singkatnya.
c. Penres mulai berlaku tanggal 5 Maret
1960
3. Majlis permusyawaratan rakyat
sementara (MPRS)
Selain pembentukan DPR-GR untuk merealisasikan dekrit dikeluarkan
juga penres No. 2 Tahun 1959 tentang majlis permusyawaratan rakyat dan
peraturan presiden No. 12 Tahun 1960 tentang susunan majlis permusyawaratan
rakyat sementara (MPRS).
Menurut
penetapan presiden No. 2 Tahun 1959 tentang majlis permusyawaratan rakyat
sebagai berikut :
a. Sebelum tersusun MPR menurut pasal 2
ayat (1) UUD 1945, maka dibentuk MPRS yang terdiri dari anggota DPR yang
dimaksud dalam penetapan presiden No. 1 Tahun 1959 ditambah dengan
putusan-putusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan menurut aturan.
b. Jumlah anggota MPRS ditetapkan
presiden.
4. Dewan Petimbangan Agung Sementara
(DPAS)
Melengkapi alat perlengkapan negara sebagaimana dimaksud
dekrit 5 Juli 1959, bahwa harus dibentuk dewan pertimbangan agung sementara :
a. Anggota DPAS diangkat dan
diberhentikan oleh presiden
b. Jumlah anggota DPAS ditetapkan oleh
presiden
c. Anggota DPAS diangkat dari :
golongan-golongan politik, golongan-golongan karya, orang-orang yang dapat
mengemukakan persoalan daerah, dan tokoh-tokoh nasional.
5. Pelaksanaan UUD 1945
Walaupun semenjak dekrit 5 Juli 1959 dinyatakan kembali
kepada UUD 1945, tetapi tidak praktik ketatanegaraan hingga tahun 1966 ternyata
belum pernah melaksanakan jiwa dan ketentuan UUD 1945. Dengan kata lain dalam
kontek ketatanegaraan pelaksanaan UUD 1945 terjadi beberapa penyimpangan antara
lain :
a. Pelaksanaan demokrasi terpimpin,
dimana presiden membentuk MPRS dan DPAS dengan penres No. 2 Tahun 1955 yang
bertentangan sistem pemerintahan presidensil sebagaimana dalam UUD 1945
b. Penentuan masa jabatan presiden
seumur hidup, hal ini tentunya bertentangan dengan pasal UUD yang menyebutkan
bahwa masa jabatan presiden adalah 5 Tahun dan setelahnya dapat dipilih
kembali.
c. Berdirinya partai komunis indonesia
yang berhaluan ateisme, hal ini bertentangan dengan falsafah bangsa indonesia
yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yang pada sila pertama.
d. Adanya kudeta dari PKI dengan
gerakan 30 Septembernya yang jelas-jelas akan membentuk negara komunis
indonesia, hal ini merupakan penyimpangan terbesar terhadap UUD 1945.
6. Surat Perintah 11 maret 1966
Menyingkapi kondisi ketatanegaraan yang tidak beraturan,
memunculkan tuntutan rakyat yang dikenal dengan tritura yaitu :
a. Pelaksanaan kembali secara murni dan
konsekuen pancasila dan UUD 1945
b. Pembubaran partai komunis indonesia
c. Penurunan harga barang
Menurut surat perintah 11 Maret 1966 diperintahkan kepada
Letjen Soeharto selaku menteri/ panglima angkatan darat untuk atas nama
presiden/ panglima tertinggi/ pemimpin besar revolusi yang melaksanakan UUD.
7. Dasar Hukum Surat Perintah 11 Maret
1966
Konsideran
surat pemerintah 11 Maret 1966 menyatakan :
a. Perlu adanya ketenangan dan kestabilan
pemerintahan dan jalan revolusi
b. Pelu adanya jaminan keutuhan
pemimpin besar revolusi, ABRI, Dan rakyat untuk memelihara kepentingan dan
kewajiban presiden/ panglima tertinggi/ pemimpin besar revolusi/ Mandataris
MPRS serta ajaran-ajarannya.
Melalui konsideran surat perintah 11 Maret 1966, dapat
dipahami secara jelas apa yang menjadi dasar hukum dikeluarkannya surat
perintah tersebut.
B. Periode 11 Maret 1966 – 19 Oktober
1999
Untuk melaksanakan amanat surat 11 Maret 1966, maka pada
tanggal 12 Maret 1966, melalui keputusan No. 1/3/1966 dibubarkan PKI termasuk
bagian-bagian organisasinya dari tingkat pusat sampai kedaerah-daerah beserta
semua organisasi yang seasas/ berlindung/ bernaung dibawahnya. Selanjutnya,
dilakukan pengamanan bebrapa menteri dari kabinet Dwi Kora yang dianggap pada
indikasinya tersangkut dalam peristiwa G 30 S/PKI atau setidaknya diragukan
akan iktikat baiknya dalam membantu presiden.
Peristiwa G 30 S/PKI setelah mengorbitkan Letjen Soeharto
sebagai figur baru dalam sejarah ketatanegaraan. Melalui prosedur
konstitusional dengan ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966 Letjen Soeharto diangkat
menjadi pejabat presiden pada tanggal 27 Maret 1968 Letjen Soeharto dilantik
dari pejabat presiden menjadi presiden RI.
Selanjutya
dalam beberapa kali pemilu Soeharto dipertahankan menjadi presiden melalui
ketetapan MPR, antara lain : Tap MPR No. IX/MPR/1973 Hasil pemilu 1971, Tap MPR
No. X/MPR/1978 hasil pemilu
1977, Tap
MPR No. VI/MPR/1983 hasil pemilu 1982, Tap MPR No. V/MPR/1988 hasil pemilu
1987, Tap MPR No. IV/MPR/1993 hasil pemilu 1992, dan Tap MPR No. IV/MPR/1998
hasil pemilu 1997.
1. Orde
Baru dalam Kisah Sejarah
Perjalanan
ketatanegraan di bawah rezim soeharto diakhir-akhir kekuasaannya telah
melahirkan ketidakseimbangan dan ketidakadilan kepada golongan wong
cilik diberbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara. Di
bidang hukum, alih-alih membatasi kekuasan, hukum justru digunakan untuk
memupuk kekuasaan dan kekayaan pribadi.
Persoalan
utama dari Negara hukum indonesia terletak pada aturan dasar Negara indonesia
yaitu UUD 1945. MPR hadir sebagai parlemen super, yang mempunyai kekuasaan tak
terbatas; presiden tidak hanya menjalankan kekuasaan pemerintahan, tetapi juga
memegang kekuasaan membuat undang undang; perlindungan hak asasi manusia sangat
minim.
Presiden
soeharto memanfaatkan betul kelemahan UUD 1945 itu. Dengan menguasai proses
rekruitmen MPR, melalui rekayasa undang-undang susunan dan dedudukan parlemen.
Tidak hanya forum dan mekanisme hukum untuk menginterpretasi aturan konstitusi,
menyebabkan kekuasan nyata soeharto semakin lepas kendali. Pada kenyataannya,
interpretasi soeharto atas konstitusilah yang berlaku. Salah satu akibatnya,
proses suksesi presiden, sebagai syarat lahirnya kepemimpinan yang demokratis,
tidak berjalan.[3]
2. Transisi
Menuju Demokrasi
Transisi menuju
demokrasi sejak jatuhnya presiden soeharto agaknya tidak mungkin lagi
dimundurkan (point of no return). Perubahan indonesia menuju
demokrasi jelas sangat dramatis, indonesia mengalami liberalisasi politik dan
demokratisasi.
Presiden
B.J. Habibie dalam interregnumnya memperkuat momentum transisi
indonesia menuju demokrasimelalui berbagai kebijakan sejak dari penerapan
multipartai , pemilu 1999 yang dinilai paling demokratis sejak indonesia medeka
sampai pada kebebasan pers dan meningkatnya fungsi check and
balances DPR.
Tetapi,
pada saat yang sama pertumbuham demokrasi atau transisi indonesia menuju
demokrasi, juga menimbulkan banyak kegamangan dan kecemasan.Keadaan demikian
berimbas pada keberadaan presiden yang nilai MPR hasil pemilu 1999 “tidak
berhasil”. Terbukti pertanggungjawaban presiden B.J. Habibie yang diucapkan /
disampaikan dihadapan rapat paripurna ke-8 tanggal 14 oktober 1999 dan jawaban
presiden atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap pidato pertanggungjawaban
presiden pada rapat paripurna ke-11 tanggal 17 oktober 1999 sidang umum MPR RI
tanggal 14-21 oktober 1999, ditolak.[4]
C. Periode 19 Oktober 1999 Sampai Sekarang
Mewujudkan amanat revormasi perlu adanya pembenahan dan
penataaan kembali terhadap sistem ketatanegaraan dan pemerintahan negara.
Berangkat
dari kesadaran bahwa, masalah uta,a negara hukum indonesia adalah UUD 1945 yang
bersifat Otorian, maka agenda utama pemerintahan pasca Soeharto adalah
revormasi konstitusi. Maka, lahirlah beberapa amandemen terhadap UUD 1945,
yaitu :
1. UUD 1945 dan perubahan I (19 Oktober
1999 smapai 18 Agustus 2000)
2. UUD 1945 dan perubahan I dan II (8
Agustus 2000 sampai 9 November 2001)
3. UUD 1945 dan perubahan I, II, III
(19 November 2001 sampai 10 Agustus 2002)
4. UUD 1945 dan perubahan I, II, III,
IV (10 Agustus 2002 sampai sekarang)
Dasar hukum sisitem pemilu diatur, setelah sebelumnya
sama sekali tidak disebutkan dalam UUD 1945. Akuntabilitas
anggota parlemen diharapkan semakin tinggi, karena semua anggota DPR dan DPD
dipilih langsung oleh rakyat. Pemilu langsung juga diterapkan bagi presiden dan
wakil presiden. Periodisasi lembaga kepresidenan dibatasi secara tegas. Seorang
hanya dapat dipilih sebagai presiden maksimal dalam dua kali periode jabatan.
Namun, kontrol partai politik yang memonopoli pengajuan calon presiden dan
wakil presiden, merupakan salah satu unsur yang mengurangi nilai kelangsungan
pemilihan presiden oleh rakyat.
Dalam
hal perlindungan (HAM), amandemen UUD 1945 memberikan jaminan yang jauh lebih
komprehensif dibandingkan dengan aturan sebelum amandemen. Dengan demikian
secara umum amandemen UUD 1945 lebih memberikan dasar konstitusi bagi lahir dan
tumbuhnya Negara hukum indonesia dalam sistem ketatanegaraan kedepan.
Satu
hal yang perlu dicatat, bahwa amandemen UUD 1945 ini hanya dilakukan terhadap
batang tubuh UUD 1945 tetapi tidak dilakukan terhadap pembukaan UUD1945.
Terdapat asumsi bahwa mengamandemen terhadap pembukaan UUD pada dasarnya akan
mengubah negara indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 agustus 1945.
Karena pembukaan UUD 1945 pada hakekatnya adalah jiwa dan ruh Negara
proklamasi. Dengan tidak diubahnyapembukaan UUD 1945, maka sistematika dan
rumusan pancasila tidak mengalami perubahan.[5]
Kesimpulan
Pada
tahun 1949 ketika bentuk Negara republic indonesia diubah menjadi serikat,
diadakan pergantian konstitusi dari UUD 1945 ke konstitusi republik serikat
tahun 1945. Demikian pula pada tahun 1950, ketika bentuk Negara diubah lagi
dari bentuk Negara serikat menjadi Negara kesatuan, konstitusi RIS 1949 diganti
dengan UUDS tahun 1950. Setelah konstituante terbentuk, diadakan persidangan
tahun 1956 sampai tahun 1959, dengan maksud menyusun UUD yang bersifat tetap.
Akan tetapi, sejarah mencatat bahwa usaha ini gagal diselesaikan sehingga pada
tanggal 5 Juli 1959, persiden Soekarno mengeluarkan dekrit presiden 5 Juli
1959. UUD Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana terakhir diubah pada tahun
1999, 2000-2002 merupakan satu kesatuan rangkaian perumusan dasar hukum
indonesia.


No comments:
Post a Comment